Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, saat ini penyidik tengah mendalami bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban.
"Dan juga termasuk dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami oleh penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/1).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus dan menetapkan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, sebagai tersangka. Ia diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Ia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.
Hal itu mengundang minat sebagian besar masyarakat untuk berbelanja. Namun barang tak kunjung diterima oleh konsumen.
"Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," kata Listyo.
Uang hasil kejahatan itu, kata Listyo, diinvestasikan Yudha ke dalam bentuk cryptocurrency. Terkait ini, penyidik akan menangani melalui berkas terpisah.
Atas kasus penipuan lewat Grab Toko, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: