Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Jelaskan Mengapa Ikut Tersangkakan Menantu Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Januari 2021, 16:57 WIB
Polri Jelaskan Mengapa Ikut Tersangkakan Menantu Habib Rizieq
Hanif Alatas/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI, Bogor Dr Tatat sebagai tersangka kasus menghalangi kerja Satgas Covid Kota Bogor atas pelayanan kesehatan resiko Covid-19 oleh RS UMMI.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya menetapkan menantu Habib Rizieq dan Dirut RS UMMI sebagai tersangka.

"Dia (Hanif Alatas) turut membantu (pasal) 55 dan 56 KUHP," jelas Andi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).

Hanif Alatas, sebut Andi, dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam upaya mentracing sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Karena pada saat Habib Rizieq melakukan swab test di RS UMMI, Hanif Alatas yang menemani dianggap tidak koperatif kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor , hingga akhirnya Satgas Covid-19 membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut.

"Tapi gak dikasih data, nggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," beber Andi.

Sementara Dirut RS UMMI Dr Tatat, ditetapkan tersangka lantaran memiliki tanggung jawab penuh terhadap rumah sakit. Ditambah, kata Andi, RS UMMI merupakan satu dari banyak rumah sakit di Bogor yang menjadi rujukan bagi pasien Covid-19.

"Kan kena dia, penanggung jawab di situ. Dan RS UMMI itu rumah sakit rujukan Covid. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," demikian Andi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA