Sebab, Menko Polhukam Mahfud MD telah membolehkan pembentukan organisasi Front Persatuan Islam karena dilindungi oleh konstitusi.
"Boleh kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yang dirikan 'Front Persatuan Islam' untuk lanjutkan perjuangan bela agama, bangsa, negara sesuai Pancasila dan UUD 45. Karena itu bagian dari HAM yang diakui oleh UUD45. Maka jangan diganggu lagi," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Jumat (1/1).
Menurut HNW sapaan akrab Wakil Ketua MPR RI itu, yang seharusnya dilarang dan dibubarkan adalah organisasi kelompok separatis dan komunis. Sebab, itu merupakan amanat konstitusi.
"Yang dilarang oleh UU adalah organisasinya separatis, komunis," tandasnya.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang apalagi melakukan langkah khusus apabila Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan kembali membentuk Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.
Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam konstitusi.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus," kata Mahfud MD.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: