"Akan memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (25/12).
Dijelaskan Kombes Sumarji, kepolisian sudah sepakat dengan Forkopimda bahwa untuk mengantisipasi malam pergantian tahun baru akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB selama 5 hari.
Pihaknya pun mengaku sudah menentukan titik-titik yang akan dilakukan penyekatan. Di antaranya di Waru, Buduran, Babalayar, Candi, dan Sukodono.
Sedangkan terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Kapolresta memastikan tidak akan ada pembatasan dan tidak membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu.
Pengetatan ini menurutnya, hanya mencakup aktivitas kerumunan yang biasanya terjadi di malam pergantian tahun.
“Kami membatasi berkerumunnya orang, kalau selama tidak ada kerumunan ya enggak ada masalah. Karena selama ini kerumunan orang ada di titik-titik tertentu, itu yang kita antisipasi,†tegasnya.
Kombes Sumardji juga berharap agar warga Sidoarjo tidak merayakan malam tahun baru di luar rumah, apalagi sampai berkerumun.
“Kami berharap untuk tidak merayakan di luar rumah atau dengan berkerumun, sehingga kita bisa sama-sama mengantisipasi dan membuat rasa aman dan sehat untuk semuanya. Kita sama-sama di masa pandemi berupaya dan berusaha jangan sampai ada klaster di malam pergantian tahun baru," demikian Kombes Sumardji.
BERITA TERKAIT: