Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

1.025 Kasus Peredaran Narkoba Telah Ditangani Polda Aceh Sepanjang 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 20 Desember 2020, 02:29 WIB
1.025 Kasus Peredaran Narkoba Telah Ditangani Polda Aceh Sepanjang 2020
Pemusnahan barang bukti kejahatan peredaran narkoba di Polda Aceh/Ist
rmol news logo Sepanjang Januari hingga Desember 2020, Kepolisian Daerah Aceh mengagalkan penyelundupan dan peredaran 469,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Wahyu Widada mengatakan, selain mengagalkan penyelundupan sabu, pihaknya juga mengagalkan peredaran 138 ribu butir pil ekstasi dan penemuan 83,3 hektare ladang ganja hasil operasi yang dilakukan oleh Ditnarkoba.

"Tahun ini ada 1.025 kasus narkoba yang kita tanggani dengan jumlah tersangka 2.144 orang, 62 di antaranya wanita," kata Wahyu, Sabtu (19/12), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Banyaknya narkoba yang diungkap tersebut, kata Wahyu, membuktikan bahwa masih banyak peredaran narkoba di Aceh. Sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu terungkap ketika diedarkan di Aceh maupun di luar provinsi.

Wahyu menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil operasi Polda Aceh dengan instansi lainnya. Jumlah itu bertambah jika digabungkan dengan hasil kerja BNN, BNNP Aceh.

"Kami akan menindak tegas semua bandar, kurir, maupun pengecer barang haram tersebut," tegas Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, 469 kilogram sabu dan seribuan lebih pil ekstasi itu berasal dari luar negeri. Hingga saat ini Aceh memang masih dijadikan tempat transit atau tempat singgah sebelum barang haram itu didistribusikan ke berbagai provinsi di Indonesia.

Hal ini membuat Wahyu menilai kondisi Aceh saat ini sangat memprihatikan. Wahyu berharap masyarakat pesisir Aceh untuk aktif melapor jika mengetahui ada masuknya narkoba dari luar negeri.

"Pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus bersama-sama," tandas Wahyu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA