Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Munarman: Habib Rizieq Tunjukkan Sifat Ksatria Dan Taat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 13 Desember 2020, 00:29 WIB
Munarman: Habib Rizieq Tunjukkan Sifat Ksatria Dan Taat Hukum
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman/RMOL
rmol news logo Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab, menunjukkan sifat ksatria serta warga negara yang taat hukum karena telah datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak Sabtu siang (12/12).

"Beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Masih kata Munarman, alasan Habib Rizieq tidak hadir dalam panggilan pertama dan kedua karena sedang masa pemulihan.

Di mana, sejak tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu, dia langsung mengikuti banyak sekali acara.

"Jadi selama ini beliau tidak hadir itu semata-mata karena pemulihan," jelas Munarman.

Hingga saat ini Habib Rizieq sendiri masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya ini merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12), tidak hadir.

Setelah itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehata di acara pernikahan Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA