Berstatus Tersangka, Polda Metro Akan Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 10 Desember 2020, 15:25 WIB
Berstatus Tersangka, Polda Metro Akan Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/12).

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara demi melengkapi berkas penyidikan. Dari hasil tersebut, polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216. Kedua Ketua Panitia HU, ketiga Sekretaris Panitia saudara A, keempat MS sebagai penanggung jawab, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.

Dalam perkara kerumunan ini, penyidik menilai HRS melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA