"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/12).
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara demi melengkapi berkas penyidikan. Dari hasil tersebut, polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216. Kedua Ketua Panitia HU, ketiga Sekretaris Panitia saudara A, keempat MS sebagai penanggung jawab, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.
Dalam perkara kerumunan ini, penyidik menilai HRS melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
BERITA TERKAIT: