Maybank bersedia mengganti uang senilai Rp16,8 miliar kepada Winda.
"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Awi, peristiwa pidanannya sudah terjadi dan itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku. Lebih lanjut, Awi juga bicara soal kemungkinan penetapan tersangka lain setelah Kepala Cabang Maybank Cipulir.
"Kalau penetapan tersangka lain kemarin sudah saya sampaikan. Kita tunggu dari penyidik kemudian memang menyampaikan kapan kita tunggu jadwalnya," katanya.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk akhirnya berkomitmen untuk mengganti uang atlet e-sport Winda Earl. Namun, uang yang diganti bukan total keseluruhan Rp 22,9 miliar, melainkan hanya Rp 16,8 miliar.
Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera menuturkan, komitmen itu dimunculkan dari proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun saat ini proses mediasi masih berlanjut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: