Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Naik Ke Penyidikan, Polda Metro Cari Tersangka Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 November 2020, 16:53 WIB
Naik Ke Penyidikan, Polda Metro Cari Tersangka Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab saat disambut jamaah di Petamburan usai kembali dari Makkah/RMOLJakarta
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan ke tahap penyidikan. Dengan begitu, polisi bakal menentukan tersangka acara akad nikah putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di markas FPI, di Petamburan III, Jakarta Pusat.

"Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11).

Saat ini, sambung Yusri, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi untuk menemukan tersangka kasus dugaan pidana dan pelanggaran prokes diacara tersebut.

"Teknis penyidikan kan kita ketahui untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini (dan menemukan tersangka), berarti ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan," tandas Yusri.

Secara bersamaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga telah menaikan status acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor Jawa Barat yang menimbulkan kerumunan massa.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan enyidik menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).   

Saat penerapan PSBB pra AKB itu, menurutnya ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.   

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.   

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," katanya.   

Namun fakta di lapangan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab, menurutnya seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

Dengan demikian, Patoppoi menegaskan, polisi menduga terdapat peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan. Acara tersebut diduga melanggar pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA