Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jabar Naikan Status Kerumunan di Megamendung Jadi Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 November 2020, 10:40 WIB
Polda Jabar Naikan Status Kerumunan di Megamendung Jadi Penyidikan
Habib Rizieq Shihab saat disambut jamaah di Petamburan usai kembali dari Arab Saudi/RMOLJakarta
rmol news logo Perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dinaikan statusnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar ke tahap penyidikan.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan, dinaikanya status ke tahap penyidikan ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Patoppoi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (26/11).

Dari gelar perkara itu, kata Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).   

Saat penerapan PSBB pra AKB itu, menurutnya ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.   

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.   

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," katanya.   

Namun fakta di lapangan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab, menurutnya seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

Dengan demikian, Patoppoi menegaskan, polisi menduga terdapat peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan. Acara tersebut diduga melanggar pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," demikian Patoppoi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA