Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersandung Dugaan Pencemaran Nama Baik, Seorang Tokoh Masyarakat Pesawaran Diperiksa Polda Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 23 November 2020, 15:45 WIB
Tersandung Dugaan Pencemaran Nama Baik, Seorang Tokoh Masyarakat Pesawaran Diperiksa Polda Lampung
Kasudit V Cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian/Istimewa
rmol news logo Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait laporan terhadap Ketua PCNU Pesawaran Ustaz Salamus Solikhin terus didalami pihak Polda Lampung.

Terkini, Subdit V Cyber Crime Polda Lampung telah memeriksa terlapor atas nama seorang tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran bernisial MT.

Kasudit V Cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian mengatakan, pemeriksaan terhadap MT masih dengan status saksi. Sehingga masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Betul, terlapor MT telah kita periksa pada Selasa kemarin (17/11), untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi," ungkap Rahmad, Senin (23/11).

Menurut Rahmad, pemeriksaan terhadap MT tersebut sudah ada dugaan yang mengarah mengarah kepada pada unsur tindak pidana.

"Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana. Namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, Ustaz Salamus Solikhin berterima kasih kepada Polda Lampung atas tindak lanjut terkait laporannya.

"Saya mengapresiasi sekali Polda Lampung yang merespons dengan cepat laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya, yang dilakukan dia (MT)," kata Salamus melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.

"Ya biar semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, semua kita percayakan ke aparat kepolisian," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA