Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gencar Patroli Siber, 104 Kasus Hoax Terkait Covid-19 Diungkap Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 23 November 2020, 09:13 WIB
Gencar Patroli Siber, 104 Kasus Hoax Terkait Covid-19 Diungkap Bareskrim
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Sepanjang tahun 2020 Bareskrim Polri tercatat telah melakukan pengungkapan 104 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoax yang terkait pandemi Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengungkapan yang dilakukan adalah komitmen Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli siber secara masif di tengah pandemi virus corona.

"Bareskrim sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoax disaat Pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo Sigit kepada wartawan, Senin (23/11).

Menurutnya, penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian dan provokasi yang terjadi di saat Pandemi Covid-19 berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sebab itu, diperlukan upaya maksimal dalam mengatasi adanya oknum yang berupaya merusak persatuan bangsa.

"Hoax dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Listyo.

Disaat kondisi seperti ini, Listyo menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih baik bahu membahu dan bersama-sama memerangi penyebaran virus corona.

Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoax Covid-19 yang diungkap itu, setidaknya ada 104 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 66 pria dan 38 perempuan.

Pengungkapan 104 kasus dugaan hoax itu merupakan keberhasilan dari Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Diantaranya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri enam kasus, Polda Aceh satu kasus, Polda Sumatera Utara empat kasus, Polda Kepri dua perkara.

Polda Riau sembilan kasus, Polda Sumatera Selatan empat kasus, Polda Bengkulu dua kasus, Polda Lampung lima perkara, Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus.

Polda Jawa Barat ada tujuh kasus, Polda Jawa Tengah sebanyak empat kasus, Polda Jawa Timur 12 perkara, Polda NTB ada lima kasus, Polda Kalimantan Utara dua kasus.

Polda Kalimantan Selatan dua kasus, Polda Kalimantan Tengah tiga perkara, Polda Kalimantan Barat menangani empat kasus, Polda Kalimantan Timur empat kasus.

Polda Sulawesi Barat ada satu kasus, Polda Sulawesi Selatan tiga perkara hoaks, Polda Sulawesi Tengah satu kasus, Polda Sulawesi Tenggara sebanyak satu kasus.

Polda Gorontalo satu kasus, Polda Sulawesi Utara satu kasus, Polda Maluku menangani dua perkara, Polda Papua dua kasus, Polda Sumatera Barat satu kasus dan Polda Bali menanganani kasus hoaks sebanyak satu kasus.

Adapun jenis hoax tentang Covid-19 yang diungkap Bareskrim beragam. Pelaku menyebarkan hoax mulai dari adanya masyarakat yang tewas lantaran disebabkan faktor lain namun dinarasikan meninggal akibat corona.

Lalu, menyebarkan informasi Covid-19 tanpa data yang valid dan soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus corona padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya.

Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 UU 1/1946 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Selain hoax, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya adalah, pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam hal ini, Bareskrim menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Lalu kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja.

Beberapa dari kasus menonjol tersebut saat ini ada yang masih dalam proses penyidikan dan diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA