Begitu kata pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita saat berbincang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/11).
Hal itu disampaikan menanggapi belum disahkannya ormas FPI oleh Kemenkumham, sehingga belum terdaftar di Kemendagri.
“Jadi pemerintah harus tegas berdasarkan UU yang berlaku dan tetap menjaga tindakan eksesif yang melanggar hukum,†ujarnya.
Lebih lanjut, Romli menyebut bahwa pernyataan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman yang meminta FPI dibubarkan menjadi tidak lagi relevan. Sebab FPI sendiri memang tidak terdaftar sebagai ormas.
“Pernyataan Pangdam Jaya tentang pembubaran FPI tidak relevan lagi. Karena organisasi ini tidak lagi mrmiliki dasar hukum pembentukan terhitung sejak tahun 2019,†ucapnya.
Sementara langkah TNI melakukan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab menurutnya tidak menyalahi aturan. Sebab, merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, khususnya pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 dan 10, TNI memiliki peran membantu tugas pemerintah di daerah dan membantu kepolisian dl rangka kamtibmas.
“Pencopotan baliho anggota TNI atas perintah Pangdam Jaya sudah benar,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: