Usai mencopot dua Kapolda yakni Metro Jaya dan Jawa Barat karena membiarkan kerumunan massa di Petamburan dan Puncak, Bogor Jawa Barat, korps bhayangkara bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pemanggilan terhadap Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, Linmas, Lurah Camat, Walikota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19 Biro Hukum Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) kemudian beberapa tamu yang hadir," kata Argo kepada wartawan, Senin (16/11).
Informasi yang diperoleh redaksi, terdapat 15 orang nantinya akan dipanggil pihak Kepolisian selain Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.
"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan," tutup Argo.
Jumpa pers siang tadi, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kepada aparat keamanan di seluruh Indonesia untuk tidak ragu bertindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Bahkan, penegasan itu diulangi Mahfud hingga tiga kali. "Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta.
BERITA TERKAIT: