Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Update Kebakaran, Bareskrim Periksa Karo Perencanaan Kejagung Tahun 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 12 November 2020, 10:51 WIB
Update Kebakaran, Bareskrim Periksa Karo Perencanaan Kejagung Tahun 2019
Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar/Net
rmol news logo TIm penyidik gabungan Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, sebanyak lima orang saksi dipanggil untuk melengkapi berkas perkara delapan orang tersangka.

"Hari ini tim penyidik gabungan memeriksa lima orang saksi-saksi," kata Fedry kepada wartawan, Kamis (12/11).

Adapun kelima saksi yang dipanggil itu antara lain, ASN Kejaksaan Agung yang menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) perencanaan di tahun 2019. Kemudian saksi ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), MAI orang yang meminjam bendera PT APM, PT yang jadi pemasok cairan pembersih tanpa izin edar. Lalu AR dan HS pengawas cleaning service.

Ferdy menambahkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, hari ini tim penyidik juga melakukan koordinasi denga jaksa peneliti untuk merampungkan berkas tahap 1.

Setelah dilakukan penelitian secara ilmiah oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap temuan hasil olah TKP di lapangan bahwa di setiap lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan Thinner yang berasal dari cairan minyak lobby.

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA