Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Uang Tabungan Hilang Di Maybank, Polisi Periksa Saksi Ahli Perbankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 11 November 2020, 19:05 WIB
Dalami Kasus Uang Tabungan Hilang Di Maybank, Polisi Periksa Saksi Ahli Perbankan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi perbankan untuk mendalami kasus hilangnya uang tabungan milik atlet e-Sport Winda Earl di Maybank senilai Rp 20 miliar lebih.

"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian kedepan akan melakukan pemanggilan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11).

Disisi lain, Awi enggan memberikan komentar atas klaim kedua belah pihak dimana kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea yang menduga ada persekongkolan jahat antara tersangka A (kacab Maybank Cipulir) dengan ayah Winda Earl Herman Lunardi.

"Karena memang secara keseluruhan apa yang disampaikan masuk dalam meteri penyidikan," tandas Awi.

Dalam kasus ini, selain telah menetapkan tersangka, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka A berupa mobil, tanah dan bangunan.

Tersangka dijerat dengan pasal49 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 Tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 miliar.

Lalu polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA