Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Enggan Komentar Saling Klaim Soal Uang Tabungan 20 Miliar Yang Hilang Di Maybank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 10 November 2020, 18:19 WIB
Polri Enggan Komentar Saling Klaim Soal Uang Tabungan 20 Miliar Yang Hilang Di Maybank
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak ingin menanggapi klaim masing-masing pihak yakni Maybank dan Winda Earl soal uang tabungan Rp 20 miliar yang raib.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, karena apa yang diklaim kedua belah pihak telah masuk ke materi penyidikan.

"Jadi apa yang disampaikan sudah materi penyidikan tentunya saya tidak bisa sampaikan saya sangat menghormati penyidik dan biarkan penyidik bekerja dan tentunya semua akan terungkap dan terbuka semuanya di pengadilan. Termasuk klaim klaim dari pihak Maybank. Silakan saja itu. Itu kan haknya mereka," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).

Sejauh ini yang pasti, kata Awi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Pemeriksaan saksi ini adalah mereka yang menerima diduga menerima aliran dana dari tersangka yaitu Kepala Cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A.

"Ya sudah kan saya sampaikan di Bareskrim kan sudah sampai 10 pihak Maybank diperiksa, ada 13 pihak luar. Kan sudah disampaikan, di Polda Metro Jaya juga sudah disidik bahkan sudah tahap II. Jadi penyidik tidak ragu-ragu untuk itu bahwa memang kasus pidana lain sudah ada pidana yang disidik, atau korbannya lain maksudnya," tekan Awi.

Sebelumnya, saling klaim kedua pihak yang berkonflik terjadi. Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan, selama Winda Earl dan ibunya membuka rekening tabungan pada Oktober 2014, tidak pernah memegang buku tabungan bahkan kartu ATM. Buku dan kartu ATM itu justru dipegang oleh tersangka A hingga uang tabungan itu raib.

Namun, kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyampaikan sejak awal pembukaan rekening, pihak bank menawarkan jenis tabungan dengan rekening koran. Winda pun akhirnya tidak menerima buku tabungan dan ATM.

"Sejak awal sudah disampaikan bahwa yang ditawarkan adalah jenis tabungan dengan rekening koran, yang setiap bulannya menerima laporan berupa rekening koran sama seperti jenis tabungan Winda di bank lain," kata Joey. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA