Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada 3 Laporan Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Naik Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 10 November 2020, 16:27 WIB
Ada 3 Laporan Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Naik Penyidikan
Asabri/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri kini telah naik ketingkat penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi ini, terdapat tiga laporan polisi (LP).

"Sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi terkait dengan laporan Asabri," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).

Awi merinci, LP pertama bernomor : A077/II/2020 Dittipideksus Bareskrim tanggal 7 Februari 2020. Sejak adanya LP itu, kata Awi, telah dilakukan penyidikan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada empat laporan keuangan serta empat dokumen yang telah disita.

Kemudian, sambung Awi, LP Nomor: A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 juga sudah dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020 di telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang. kemudian ketiga LP no: 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020.

Pada 15 Februari 2015, kata Awi, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dimana telah melakukan pemeriksaan 94 orang saksi.

Awi mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi Asabri, Ditipideksus Bareskrim Polri menunggu hasil penyidikan dari Direskrimsus Polda Metro Jaya

"Untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Ditipideksus Bareskrim menunggu bagaiamana hasil perkembangannya," tandas Awi.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 21/1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 dan pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU 8/2010 tenang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian di junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"jadi ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI," pungkas Awi.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian PT Asabri mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA