Bareskrim Limpahkan Berkas Dan Tersangka Pembobol Bank BNI Maria Pauline Ke Kajati DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 06 November 2020, 10:13 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Dan Tersangka Pembobol Bank BNI Maria Pauline Ke Kajati DKI
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kasus pembobolan rekening BNI 46 dengan tersangka Maria Pauline Lumowa/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka berikut dengan barang bukti atau tahap II kepada Kajati DKI Jakarta dalam kasus pembobolan rekening BNI 46 melalui L/C fiktif senilai 1,2 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

"Hari ini pelimpahan tahap II," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (6/11).

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA