Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Ringkus Pelajar Yang Rusak Kantor Kementrian ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 15:30 WIB
Polda Metro Ringkus Pelajar Yang Rusak Kantor Kementrian ESDM
Gedung Kementrian ESDM yang dirusak saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 di Jakarta/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya menangkap delapan orang anggota, Whatsapp Group (WAG) STM Sejabodetabek termasuk dua orang yang bertugas sebagai admin dan konten kreatornya. 
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sepuluh orang ini bertanggung jawab dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8, 13 dan 20 Oktober 2020 yang berakhir ricuh.

"Semuanya anak di bawah umur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Ke-10 orang itu yakni DS, 17 dan MA, 15 yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat; AH, 16 dan MNI, 17 anggota WAG Ruang Guru, AS, 15; FIQ, 16; FSR, 15 dan AP, 15 anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Dua lainnya adalah admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS, 16 dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF, 17.

Anggota dari group WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan kepada Kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya.

Nana mengatakan kasus anggota  WAG ditangani oleh Kriminal Umum, sementara admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Kriminal Khusus.

"Kita terus melakukan pengembangan karena masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," tekan mantan Kapolda NTB itu.

Nana menuturkan postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis. 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang enggak masuk akal'," tutur Nana.

Tak hanya itu, dalan provokasi itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo. Seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.

Anak berhadapan dengan hukum itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahunrmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA