Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polsek Talangpadang Bongkar Peredaran Dolar Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 26 Oktober 2020, 20:49 WIB
Polsek Talangpadang Bongkar Peredaran Dolar Palsu
Dolar palsu yang diamankan Polsek Talangpadang/Humas Polres Talangpadang
rmol news logo Puluhan lembar uang dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat, diamankan Polsek Talangpadang di wilayah Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Selain mengamankan dolar palsu tersebut, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka bernama Gigin Saputra (23) dan M. Agus Darmawan alias Agus (25). Keduanya beralamat di warga Pekon Sukarame Talangpadang.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap penyelidikan informasi masyarakat, adanya uang palsu khususnya dolar AS. Kemudian tim mengadakan penyelidikan didapat 8 lembar diduga uang dolar palsu dari tangan Agus.

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya yakni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang," kata AKP Sarwani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Senin (26/10).

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan stok yang masih disimpan. Serta uang asli Indonesia Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu dolar.

Dari keduanya yang diamankan tersangka AG lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka Gigin. Hubungan keduanya adalah teman.

"Mereka ditangkap mulai Sabtu malam (23/10) malam sampai Minggu (24/10) dini hari di tempat berbeda, mulanya ditangkap AG lalu GG," jelasnya.

Sementara ini peredaran uang palsu dolar masih sebatas Kecamatan Talangpadang, namun bisa jadi lebih luas karena masih terbuka laporan untuk penipuan penjualan dolar palsu ini.

"Terhadap keduanya dijerat pasal pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka Gigin yang beprofesi pekerja di tempat rongsok mengaku mendapatkan dolar palsu di tempat bekerja di rongsok.

"Uangnya dapet di dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan, kemudian Agus minta 10 lembar," kata Gigin.

Di tempat sama, Agus mengakui bahwa telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu-Rp 800 ribu namun uangnya tidak disetorkan kepada Gigin.

"Dapat uang seluruhnya Rp 1,3 juta. Saya pakai cicil bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp 40 juta," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA