Penyekatan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau klaster baru di objek wisata.
"Kepolisian dengan satuan tugas lainya sudah menyampaikan imbauan kesetiap pengelola dan pengusaha objek wisata. Termasuk di wilayah kabupaten/kota bahwa akan ada penyekatan-penyekatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19," terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Kamis (22/10).
Penyekatan kata Edy dalam rangka filterisasi tempat wisata supaya tidak terjadi penumpukan atau kerumunan yang disebabkan oleh wisatawan.
"Khusus daerah wisata kita akan lakukan pengecekan di setiap tempat wisata atau objek wisata yang akan menampung masyarakat atau pengunjung," katanya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten.
Lebih lanjur kata Edy, bagi pengusaha atau pengelola objek wisata, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan dari pemerintah.
"Objek wisata wajib menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Jika nantinya pada saat pelaksanaannya ditemukan ada yang tidak mematuhi dan mengabaikan protokol kesehatan, Kepolisian akan berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing untuk dilakukan peneguran sampai pencabutan izin usaha.
"Nantinya kalau dalam pelaksanaan itu ditemukan yang melanggar akan diberikan surat perngatan dan kalau membandel dilakukan pencabutan izin," jelasnya.
Edy mengimbau masa pandemi ini msayarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah atau berpergian ke luar kota, karena dengan begitu dapat mencegah dan peduli terhadap diri sendiri, keluarga dan kerabat dari penularan Covid-19.
"Masyarakat yang di luar kota, untuk sementara tidak usah berkunjung dulu. karena pas libur panjang ini berpotensi besar untuk menciptakan klaster baru," demikian Edy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: