Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMI Medan Sebut DPR RI Sarang Setan Sampai Mau Bikin Skenario Kerusuhan 98

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 19:15 WIB
KAMI Medan Sebut DPR RI Sarang Setan Sampai Mau Bikin Skenario Kerusuhan 98
Irjen Argo Yuwono dan Brigjen Slamet Uliandi saat merilis kasus KAMI/RMOL
rmol news logo Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan peran empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang ditangkap atas tuduhan provokator kerusuhan unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keempat tersangka ini disebut memiliki peran berbeda-beda namun tujuannya sama untuk menimbulkan kekacauan.

Argo mengatakan, tersangka pertama Khairil Amri selaku Ketua KAMI Medan diketahui sebagai admin WhatsApp grup KAMI Medan. Dia membuat hasutan dengan menyebut kantor DPR sebagai sarang penjahat.

"Yang disampaikan itu adalah pertama foto kantor DPR RI dimasukkan di WA group, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Khairil juga berperan mengumpulkan massa untuk melempari gedung DPRD dan polisi. Dalam pesan di WA grup itu, Khairil menyampaikan agar massa tidak takut kepada aparat.

Sementara itu tersangka Juliana mengirim pesan hasutan dengan menyebut satu batu terkena satu orang, bom molotov membakar 10 orang.

"Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," ucap Argo membacakan pesan yang dibuat tersangka.

Kemudian tersangka NZ juga sama mengirim pesan provokatif. Dan terakhir tersangka Wahyu Rasari Putri mengirim pesan massa unjuk rasa wajib membawa bom molotov. Benar saja, saat unjuk rasa pada Kamis (8/10), kantor DPRD Sumatera Utara mengalami banyak kerusakan.

Hal itu menandakan bahwa para tersangka ini menyebar hasutan dengan pola kabar bohong atau hoax untuk berbuat anarkis. Dalam kasus ini, telepon genggam para tersangka, bukti percakapan WA grup, dan uang Rp 500 ribu sudah diamankan sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA