Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Suap Red Notice Langkap, Bareskrim Langsung Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 16:32 WIB
Berkas Suap Red Notice Langkap, Bareskrim Langsung Tahan Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buron Djoko Tjandra. Tidak hanya Irjen Napoleon, satu tersangka lain yakni pengusaha Tommy Sumardi juga langsung ditahan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penahahan ini dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut telah rampung alias P21, sehingga Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka berikut barang bukti.

"Menjelang dilaksanakannya tahap II bahwasanya penyidik Tipidkor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS, tersangka tersebut tadi pukul 11.00 Wib saudara tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakannya penahanan. Kemudian saudara TS pada pukul 12.00 Wib juga demikian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Awi menegaskan, hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jenderal korps bhayangkara dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugata prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu mengugat penetapan tersangka terhadap dirinya yang dinilai tidak sah.

Namun, oleh hakim tunggal Suharno putusan sidang praperadilan menolak gugatan jebolan Akpol 1988 itu keseluruhan.

Dalam pertimbanganya, Hakim Suharno menyebut penetapan tersangka oleh Kabareskrim selaku termohon terhadap Irjen Napoleon sebagai pemohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan Putusan MK 21/2014.

Di samping itu, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai dengan UU yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Suharno membacakan putusan, Selasa (6/10) rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA