"Tidak benar gambar itu, hoax," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/10).
Peraturan Kapolri (Perkap) 40/2020 memang mengatur seragam Satuan Pengamanan (Satpam). Disebutkan di dalam Perkap itu seragam Satpam sepintas akan menyerupai seragam Polisi yakni berwarna cokelat. Selain soal warna di seragam Satpam nanti pun akan ada tanda pangkat.
Dalam Pasal 19 Perkap itu disebutkan, golongan kepangkatan anggota Satpam meliputi, manajer, supervisor dan pelaksana. Guna mendapat golongan kepangkatan, setiap personel Satpam terlebih dahulu mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, dibuatnya Satpam menyerupai Polisi untuk menjalin kedekatan emosional antara korps bayangkara dengan personel Satpam. Kemudian dia menyebutkan juga hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.
"Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," pungkas Awi soal perubahan aturan tentang Satpam itu oleh Kapolri