Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Tangkap Wanita Yang Diduga Sebar Hoax UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 18:07 WIB
Bareskrim Tangkap Wanita Yang Diduga Sebar Hoax UU Cipta Kerja
Kadiv Humas Polri perlihatkan postingan VE sebar hoax UU Cipta Kerja/Ist
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial VE (36) di sebuah kost Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis kemarin (8/10).

VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong. Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.

"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).

Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard.

Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, beberapa meme yang berisi point dalam UU Cipta Kerja beredar luas di sosial media, seperti, Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Miminum Kabupaten (UMK) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihapus.

Padahal, dalam ketentuan pasal 88C Bab IV UMP, UMK dan UMSP tetap ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lalu upah buruh dihitung perjam, namun faktanya di dalam draft UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan tersebut. Lalu hilangnya pesangon, tapi nyatanya dalam Bab IV pasal 156 sangat detail mengatur tentang pesangon.

Hal lain yang juga hoax adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA