Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro: 1.192 Orang Yang Diamankan Kelompok Anarko, Sengaja Buat Rusuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 09 Oktober 2020, 16:06 WIB
Polda Metro: 1.192 Orang Yang Diamankan Kelompok Anarko, Sengaja Buat Rusuh
Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 1.192 orang saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta, Kamis kemarin (8/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, 1.192 orang yang diamankan tersebut merupakan kelompok anarko.  

"1.192 ini saya katakan adalah anarko, profesi mereka berbeda-beda," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).

Yusri menekankan, kelompok anarko memanfaatkan momentum demontrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk membuat kerusuhan. Adapun unsur kelompok tersebut, kata Yusri, terdapat pelajar, pengangguran hingga mahasiswa dan buruh.

"Pelajarnya pelajar STM, hampir setengahnya pelajar STM dari 1.192, ada juga mahasiswa ada juga pekerja, ada juga buruh disitu. Tetapi memang tujuannya ini bukan bergabung dengan teman-teman yang serikat atau mahasiswa yang memang tujuannya menyampaikan pendapat menolak UU Ciptaker. Tujuannya untuk membuat rusuh," tandas Yusri.

Perbedaan kelompok anarko dengan buruh dan mahasiswa yang memang menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja itu terlihat saat massa aksi mulai meninggalkan lokasi demontrasi, namun, sambung Yusri, kelompok anarko lebih memilih untuk tinggal di tempat sambil melakukan pengerusakan-pengerusakan sejumlah fasilitas umum.

"Seperti kejadian kemarin, teman-teman buruh sama mahasiswa yang mungkin menyampaikan aspirasi itu sudah pulang karena sudah tahu aturan, tapi yang ada terjadi adalah ini kelompok-kelompok anarko yang melakukan perusakan-pengerusakan sampai subuh, jam 3 subuh baru bubar kita semua," pungkas Yusri.

Yusri menambahkan, dari 1.192 orang, 285 diantaranya didalami lantaran diduga melakukan pengerusakan, pengeroyokan terhadap aparat  dan membawa senjata tajam. 

"285 orang, baik itu dia melakukan pengeroyokan dia melakukan suatu tindakan ada yang membawa sajam. Nah ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," demikian Yusri rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA