Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, modus kejahatan pelaku yaitu mengambilalih rekening korban dengan
one time password (OTP).
“Jadi berawal pada Juni 2020, ada laporan daripada perbankan masuk ke Mabes Polri. Kemudian ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Mabes, kemudian laporan dari salah satu online, transportasi online, Grab yang masuk ke Mabes," kata Argo kepada wartawan, Senin (5/10).
Argo menambahkan, lebih dari satu bank yang melapor dan mengaku menjadi korban. Untuk aplikasi Grab, kata Argo, kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Argo menyampaikan jumlah pelaku yang berhasil diamankan adalah 10 orang. Pelaku berinisial berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38) dan AH (34).
"Intinya dari masyarakat mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar. Laporan salah satu, beberapa bank melebihi Rp 100 miliar tapi sebagaian sudah di tahap 1, artinya sudah dikirim ke kejaksaan untuk di sidang. Tapi kali ini kami mengidentifikasi ada sekitar Rp 21 miliar," pungkas Argo.
BERITA TERKAIT: