Dalam kegiatan itu, Kasatbinmas AKP Irfansyah Panjaitan bersama jajaran TNI dan Pol PP melakukan penindakan kepada sejumlah orang yang dipergoki tidak menggunakan masker.
Tampak di lokasi Kabid Trantibum Pol PP Tanggamus Akhmad isnaini, Kanit Binmas Polsek Kotaagung Aipda Putra Alam, Bhabinkamtibmas Aiptu Suhaqli, Babinsa Serda Imamudin dan Koptu April Santosa.
Penindakan dilaksanakan secara humanis yakni push up, menyanyikan lagu kebangsaan ataupun pengucapan Pancasila. Setelahnya, pelanggar diberikan masker oleh petugas.
Kasatbinmas AKP Irfansyah mengungkapkan, personel gabungan yang melaksanakan kegiatan terdiri dari Satbinmas, Satsabhara, Satlantas dan Polsek Kotaagung.
"Operasi yustisi diikuti personel Polres bergabung bersama TNI Koramil Kotaagung dan Satpol PP," ungkapnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Di tempat sama, Kabid Trantibum Ahmad Isnaeni mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerapan Perbup Tanggamus 55/2020.
"Pelanggar protokol kesehatan dilakukan penindakan baik dangan pushup, menyanyikan lagu kebangsaan dan pengucapan pancasila," kata Ahmad Isnaini.
Sambungnya, bahwa hasil penertiban masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya protokol kesehatan. Sehingga ia menghimbau masyarakat terus mengikuti protokol kesehatan dimanapun.
"Corona yang sangat dikhawatirkan, sehingga mari bersama-sama patuhi protokol kesehatan. Semoga corona segera hilang," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.