Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, sang pilot tidak memiliki izin terbang dan membawa helikopter untuk membubarkan massa atas inisiatif sendiri.
"(Soal heli) sudah dijawab Kabid Humas, itu tidak ada perintah dari Kapolda," kata Awi di Mabes Polri, Senin (28/9).
Kasus itu pun disebutnya berujung pada pemeriksaan oleh Propam.
"Kemudian yang berinisiatif sendiri dan yang bersangkutan pilot diperiksa Propam sekarang," ungkap Awi.
Seperti diketahui, massa aksi dari berbagai mahasiswa sempat menggelar aksi setahun tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo Randy dan Yusuf. Kala itu, massa sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian menggunakan helikopter.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: