“Bahwa setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dilarang, karena ini rentan sekali dengan penularan Covid-19,†kata Adi kepada wartawan, Senin (28/9).
Meskipun, sambung Adi, massa aksi Kamisan yang juga bertujuan memperingati Hari Tani itu telah mengajukan izin kepada pihak Kepolisian.
“Kami tidak memberikan izin, karena sudah ada Inpres 6/2020, UU Karantina Kesehatan hingga Peraturan Walikota Solo 24/2020 yang melarang setiap kegiatan berkumpulnya massa,†tandas Adi.
Adi menambahkan, pihaknya selain membubarkan massa aksi juga turut mengamankan peserta aksi yang diduga sebagai provokator ketika hendak melakukan longmarch dari SPBU Manahan ke kantor DPRD Kota Surakarta.
Beberapa orang yang kedapatan membawa palu, dan senjata tajam juga atribut anarko, seperti kaos dan topi.
Termasuk petugas juga berhasil menyita puluhan ranmor baik roda 2 dan roda 4 (mobil komando aksi) yang tidak dilengkapi dengan surat-surat ranmor maupun pengendara atau pengemudi.
"Ayo saatnya kita semua bergotong royong dan bekerja sama untuk mematuhi protokol kesehatan covid untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Jangan arogan dan maunya menang sendiri" tegas Adi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: