Pelimpahan tahap dua kemudian dilakukan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejari Jakarta Timur.
“Rencananya pagi ini alat bukti dan tiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur,†kata Sambo kepada wartawan, Senin (28/9).
Jenderal bintang satu ini menambahkan pelimpahan tahap dua dilakukan karena sebelumnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah lengkap atau P21, jadi sekarang tinggal tahap dua," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita juga disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: