Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Kalsel Tegaskan Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 21 September 2020, 16:24 WIB
Kapolda Kalsel Tegaskan Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana
Irjen Nico Afinta melepas Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) Polda Kalsel/Istimewa
rmol news logo Sebagai bagian dari upaya menegakan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Polda Kalimantan Selatan membentuk Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS).

Tim yang merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang berwenang menegakkan protokol kesehatan untuk masyarakat ini dilepas Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta, di Lapangan Polda Kalsel, Senin (21/9).

Nico menyampaikan, Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri, dan Panglima TNI. Karena saat ini kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Operasi Yustisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Kalsel selama 14 hari ke depan, dengan tujuan untuk mencegah berkembangnya virus corona baru atau Covid-19 di wilayah Kalsel.

Namun, untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala), dan Barito Kuala (Batola) akan menjadi atensi khusus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pelaksanaan Operasi Yustisi personel Direktorat Samapta, Direktorat Lantas, dan Polres Jajaran Polda Kalsel bersama-sama dengan TNI, Satpol PP, dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memfokuskan ketiga sasaran. Meliputi orang, tempat, dan kegiatan," kata Nico kepada wartawan, Senin (21/9).

Terhadap orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di kediaman akibat terpapar Covid-19. Sedangkan untuk tempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti Pasar, Terminal, Penyeberangan Fery atupun tempat-tempat lainnya.

Sementara untuk kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang seperti kafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas.

“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi ini," katanya.

Nico pun mengingatkan kepada seluruh personel di jajaran Polda Kalsel untuk terus selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.

Seluruh masyarakat Kalsel pun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain. Sehingga dengan kebersamaan dan pemahaman yang sama ini dapat menekan penyebaran Covid-19.

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, alumni Akpol 1992 ini menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut bisa dikenakan sanksi sosial, denda, bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan.

“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota/Bupati tentang protokol kesehatan Covid-19. Dan saya instruksikan kepada para Kapolres/Ta bahwa Polda Kalsel, TNI, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” tegas Kapolda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA