Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cari Tersangka Kebakaran Kejagung, Bareskrim Polri Bakal Periksa 12 Saksi Pada 21 September

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 19 September 2020, 13:08 WIB
Cari Tersangka Kebakaran Kejagung, Bareskrim Polri Bakal Periksa 12 Saksi Pada 21 September
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah masuk ke tahap penyidikan usai kesimpulan hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana.

Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Jumat kemarin (18/9), tim gabungan menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo. Turut hadir analis kebijakan (Anjak), penyidik madya, serta wakil direktur dan seluruh Kasubdit.

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," kata Argo, Sabtu (19/9).

Rencananya, pada Senin 21 September 2020, sebanyak 12 orang saksi bakal diperiksa secara maraton. Argo menegaskan, 12 orang saksi tersebut pernah diperiksa ditahap penyelidikan atau merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," tandas Argo

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA