Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 14 September 2020, 08:28 WIB
Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono/Net
rmol news logo Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi bakal melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (14/9).

Tentunya, sambung Gatot, penegakan hukum bakal diambil jika telah beberapa kali diingatkan dan diimbau namun tetap melanggar.

“Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," tegas Gatot.

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud MD terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menkopolhukam,” papar Gatot.

Ke depan, Gatot menambahkan, langkah pertama mendisiplinkan masyarakat adalah dengan Peraturan Daerah (Perda). Apabila dengan Perda belum membuat masyarakat disiplin, kata Gatot, Polri akan memakai UU yang ada untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

“Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," ujar Gatot.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol Covid-19, di antaranya pasal 212, 216, 218, UU Karantina Wilayah.

Di samping penegakan hukum, Polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran Covid-19," demikian Gatot. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA