Dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, pihaknya menambah masa penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking selama 40 hari.
“Diperpanjang 40 hari,†kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (4/9).
Jenderal bintang satu ini merinci, Prasetijo Utomo yang telah ditahan sejak 31 Juli hingga 19 Agustus diperpanjang mulai 20 Agustus hingga 28 September 2020.
Sementara Anita Kolopaking, penahanan pertama dilakukan pada 8 Agustus sampai 27 Agustus. Kini diperpanjang dari 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.
Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun telah merampungkan berkas perkara semua tersangka dalam kasus surat palsu Djoko Tjandra.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, semua berkas tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra telah rampung dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara tersebut, sambung Ahmad, telah diterima langsung oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung untuk kemudian dipelajari.
Dalam perkara surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum menetapkan tiga tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: