Terdapat tiga laporan polisi yang dibuat. Beberapa diantaranya merupakan tuduhan atas dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.
“Dasarnya, LP Nomor : LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/33/VIII/RES.1.9/2020/Ditreskrimum, tanggal 10 Agustus 2020,†jelas Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8).
Hendra menjelaskan, dugaan tindak pidana curas bermula saat dua orang karyawan PT SML tengah beristirahat usai melakukan pekerjaan memotong kayu di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.
Lalu kemudian datang Riswan, Teki, Embang dan Semar yang masing-masing mereka membawa mandau lalu mengambil alat pemotong kayu karyawan PT SML. Perampasan itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," ungkap Hendra.
Atas dasar itu, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia nantinya akan dipersangkakan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata Effendi juga merupakan otak dari insiden pembakaran pos pantau api milik PT SML yang telah dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu. Meski tidak terlibat secara langsung, namun polisi mengklaim bahwa pihaknya sudah mendapat keterangan saksi terkait insiden tersebut.
"Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan (Effendi Buhing) ada di TKP," jelas dia lagi.
Setelah ditangkap, polisi pun masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Effendi Buhing. Hingga saat ini, dikatakan bahwa tersangka bersikap tidak kooperatif kepada penyidik.
Dalam hal ini, tersangka Effendi disebut tidak mengakui serangkaian perbuatannya dan memilih untuk diam. Oleh sebab itu penyidik pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara dari tersangka.
"Kan ada hak jawab lewat pengacara, jadi pengacara sedang kami panggil," pungkas dia.