Demikian disampaikan Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Tangsel, Rabu (26/8).
"Bilamana ini tidak bisa diberikan (dokumen), tentu saja kita nanti kasus ini akan kami gelar dengan Reskrim untuk mengetahui sejauh mana seperti saya sampaikan asal usul kendaraan ini, sehingga bisa mengaspal di jalan," terang Luckyto dilansir dari
Kantor Berita RMOLBanten.
Luckyto menduga mobil mewah tersebut merupakan mobil dari hasil kejahatan. Karena, hingga saat ini pemilik atau pengendara belum juga bisa membawa dokumen resmi baik itu ke pengadilan maupun Polres Tangsel.
"Makanya kami menduga atau mengindikasikan bahwa barang ini tidak resmi masuk ke Indonesia. Maka ini akan kami dalami. Kami akan bekerjasama dengan Satreskrim untuk menyelidiki asal usul histori atau latar belakang kendaraan ini bisa akhirnya beredar atau beroperasional di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, selama menggelar operasi patuh jaya 2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel berhasil menjaring 5.336 pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Tangsel juga berhasil mengamankan 27 unit roda dua yang tidak bisa menunjukan dokumen resminya dan 6 unit roda empat, di mana salah satunya mobil sport mewah Mazda RX7 berwarna kuning bernomor polisi B 177 JKR.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.