Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, SA mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB, Rabu (19/8). “Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi,†kata Awi.
Yang pertama yakni diperiksa terkait penerbitan paspor tersangka Djoko Tjandra. Kemudian yang kedua yakni diperiksa terkait surat-menyurat yang dilakukan oleh Divhubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan hilangnya
red notice dan pembukaan cekal Djoko Tjandra.
“Ini yang didalami, ada 15 pertanyaan dari penyidik,†tegas Awi.
Selain Kepala Kantor Imigrasi Jakut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra. Awi menyampaikan, 59 pertanyaan diajukan oleh penyidik terhadap terpidana hak tagih (cassie) Bank Bali itu.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami seputar keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia, termasuk sepak terjang Djoko Tjandra selama berada di Tanah Air. Lalu terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan.
Kemudian pengunaan surat bebas Covid-19, tujuan pembuatan surat rekomendasi sehat, serta terkait pengurusan
red notice.
“Tentunya itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik. Terakhir, kami periksa terkait upaya Djoko Tjandra selama keluar masuk Indonesia menggunakan
private jet terkait dengan penyewaaannya, nyewa di mana itu didalami juga,†demikian Awi.
BERITA TERKAIT: