Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kakorpolairud Bakal Bongkar 'Pemain' Di Balik Penyelundupan 55 Ton Patin Fillet Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Agustus 2020, 16:32 WIB
Kakorpolairud Bakal Bongkar 'Pemain' Di Balik Penyelundupan 55 Ton Patin Fillet Ilegal
Penyelundupan 55 ton ikan patin fillet ilegal yang diungkap Polairud/RMOL
rmol news logo Sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri dalam hal ini Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Barhakam  berhasil mengungkap penyelundupan 54,978 kilogram atau hampir 55 ton ikan patin fillet ilegal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Korps Polisi Air dan Udara Irjen Lotharia Latif menegaskan, jajarannya berjanji bakal melakukan penyelidikan mendalam hingga tuntas sehingga aktor alias “pemain” dibalik penyelundupan ini terungkap.

“Ini bakal kita proses dan akan kita kembangkan jaringanya. Ini harus dikembangkan betul,” kata Lotharia dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Menurut Lotharia, walaupun dokumen patin fillet tersebut atas nama perorangan, namun pihaknya tak percaya lantaran dilihat dari modus dan perlatanan hingga kemasan barang ilegal itu nampak sekali dilakukan oleh kelompok yang terorganisir.

“Kita cek juga dokomennya asli atau tidak, kalau kita lihat barang selundupannya segini banyak, pakai truk dan dikemas bagus, yakin cuma satu orang? Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini,” tegas jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP Tubagus Heru menjelaskan, pengungkapan ini berkat operasi gabungan antara KKP dengan Koprs Polairud Barhakam Polri.

“Hasil operasi gabungan dengan Kepolisian, operasi dilaksanakan dua kali 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 kontainer, isinya 54,978 kilogram ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar,” ujarnya.

Saat ini, 54,978 kilogram patin yang sudah dipacking ke dalam satu kotak seberat 10 kilogram telah diamankan dan disita. Barang bukti itu disimpan di cold storage milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.

Menurut Tubagus, barang sitaan bakal diapakan nantinya menunggu hasil keputusan incrah Pengadilan. Sehingga jelas, kata Tubagus, apakah nanti barang disita untuk kepentingan rakyat di tengah masa pandemik Covid-19 atau dimusnahkan.

“Ya nanti kita lihat bagaimana putusan pengadilannya,” demikian Tugabus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA