Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tahapan itu salah satunya adalah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar penyidikan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung. Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung," kata Ahmad dalam konferensi pers dari Bareskrim Polri, Kamis (23/7).
Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Ahmad menyebutkan, pihaknya mengacu berdasarkan Peraturan Kapolri 12/2009 Pasal 66. Status hukum seseorang ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup.
"Jadi saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan," tekan Ahmad.
Selain alat bukti, secara paralel penyidik Polri juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui kontruksi dari perkara tersebut.
Unsur saksi yang diperiksa mulai dari pihak internal Polri maupun eksternal. Sejauh ini, dari sisi internal penyidik telah memeriksa Staf Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan salah satu dokter dari Pusdokkes Polri.
Sedangkan, pihak eksternal atau saksi di luar Korps Bhayangkara, Polri sudah dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pengacara atau kuasa hukum dari Djoko Tjandra.
"Kemudian externalnya dari pengacara, sementara masih berlangsung. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan, nanti hasilnya akan disampaikan oleh rilis berikutnya," tutup Ahmad.