Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Dalami Hubungan Brigjen Prasetijo Utomo Dengan Buronan Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 21 Juli 2020, 21:26 WIB
Polri Dalami Hubungan Brigjen Prasetijo Utomo Dengan Buronan Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Banyak publik bertanya, ada hubungan apa antara Brigjen Prasetijo Utomo dengan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sehingga ia rela membuat surat jalan palsu hingga mendampingi terpidana korupsi itu terbang dari Jakarta menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal mendalami namun saat ini belum dilakukan lantaran Brigjen Prasetijo Utomo kondisi kesehatanya belum stabil.

“Nanti itu materi penyidikan itu. Kita masih belum memeriksa yang bersangkutan,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).

Saat ini, sambung Argo, tim khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo baru melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam rangka mengusut unsur dugaan tindak pidana dalam skandal surat jalan Djoko Tjandra.

“Sampai saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan tentunya nanti kalau sudah saksi barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik tentunya nanti kita akan memeriksa kepada yang diduga daripada tersangka ini,” terang Argo.

Di sisi lain, berkas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap Brigjen Prasetijo Utomo telah rampung. Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar laporan polisi guna menelusuri dugaan unsur pidana atas terbitnya surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.

Argo mengatakan, secara otomatis, kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo telah naik ke tingkat penyidikan.

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP,” tandas Argo.

Ranah penyidikan terhadap kasus ini, Argo menjelaskan akan ditangani oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan telah melalukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

“Untuk menindaklanjuti daripada kasus pidananya, kita memeriksa 6 saksi, yaitu adalah dari Staf Korwas PPNS dan Staf Pusdokkes,” tandas Argo.

Dengan naiknya kasus ini ketingkat penyidikan, maka serangkaian pemeriksaan terus dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam rangka mencari atau menemukan tersangka.

“Tentunya semuanya akan menggunakan azas praduga tak bersalah dan kemudian juga tetep melihat daripada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos,” demikian Argo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA