
Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial TII alias I di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dengan barang bukti ekstasi 15.000 butir dan happy five 5.500 butir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka TII alias I telah menyimpan ekstasi dan happy five di masa pandemik Covid-19 selama 3 bulan.
“Selama 3 bulan menyimpan ekstasi dan happy five, per bulan tersangka mendapat upah Rp 10 juta,†terang Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Menurut Yusri, Wanita asal Medan yang tinggal di Jakarta ini, menerima pekerjaan dari HMC yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“TII alias I menggudangkan ekstasi dan happy five selama 3 bulan di Apartemen Kalibata, karena masa pandemik Covid-19 tempat hiburan tidak ada yang buka,†terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: