Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Wanita Pemilik 15 Ribu Ekstasi Dan 5500 Happy Five

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Rabu, 15 Juli 2020, 18:32 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Wanita Pemilik 15 Ribu Ekstasi Dan 5500 Happy Five
Wanita berinisial TII alias I yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial TII alias I di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dengan barang bukti ekstasi 15.000 butir dan happy five 5.500 butir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka TII alias I telah menyimpan ekstasi dan happy five di masa pandemik Covid-19 selama 3 bulan.

“Selama 3 bulan menyimpan ekstasi dan happy five, per bulan tersangka mendapat upah Rp 10 juta,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).

Menurut Yusri, Wanita asal Medan yang tinggal di Jakarta ini, menerima pekerjaan dari HMC yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“TII alias I menggudangkan ekstasi dan happy five selama 3 bulan di Apartemen Kalibata, karena masa pandemik Covid-19 tempat hiburan tidak ada yang buka,” terangnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA