Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepada Polri, Maria Pauline Masih 'Bungkam'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 13 Juli 2020, 17:35 WIB
Kepada Polri, Maria Pauline Masih 'Bungkam'
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist
rmol news logo Hingga saat ini pembobol Bank BNI, Maria Pauline masih bungkam saat hendak dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Maria Pauline diekstradisi dari Serbia setelah pelariannya selama 17 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Maria enggan memberi keterangan lantaran belum ada pendampingan hukum dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.

“Terkait update kasus MPL, yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda yang sampai dengan saat ini belum ada,” kata Awi dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Senin (13/7).

Kendati demikian, Awi mengatakan hal tersebut menjadi hak dari tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 KUHP UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dikatakan Awi, guna mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut, Polri telah mengirim surat resmi kepada Kedutaaan Besar (Kedubes) Belanda yang ada di Indonesia guna menindaklanjuti permintaan Maria Pauline Lumowa.

“Polri sudah bersurat resmi dengan Kedutaan Belanda dan masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini,” lanjut Awi.

Sembari menunggu, kata Awi, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Sejauh ini sudah 12 orang saksi diperiksa, termasuk mereka yang sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus pembobolan Bank BNI maupun pihak internal Bank BNI sendiri.

Maria Lumowa sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA