Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar menyampaikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 85 dan 86 huruf c UU 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Satgas TPO Polda Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari PT penyalur yang memberangkatkan ABK tersebut,†kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (19/5).
Namun Iskandar tak merinci kedua status tersangka di perusahaan penyalur ABK tersebut. Keduanya yakni Mohammad Hoji warga desa Tembok Luwung, Tegal dan Sutriyono warga desa Jawilawang, Tegal, Jawa Tengah.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti berupa dokumen-dokumen perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari.
Penganiayaan dan kekerasan fisik diduga dialami warga Indonesia yang menjadi anak buah kapal atau ABK di kapal penangkap ikan berbendera Cina, Luqing Yuan Yu 623. Video kekerasan ABK WNI di kapal China itu viral.
Setelah dianiaya korban ABK yang diketahui bernama Herdianto kemudian tewas dan jenazahnya dilarung ke laut Somalia.
Dalam video tersebut, sebelum tewas, kondisi Herdianto diduga telah lumpuh akibat penyiksaan, terlihat harus dibantu 3 rekan ABK lain untuk berdiri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: