Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Kelompok Pembuat Surat Bebas Corona Dibekuk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 15 Mei 2020, 20:25 WIB
Dua Kelompok Pembuat Surat Bebas Corona Dibekuk Polisi
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhn/RMOL
rmol news logo Kepolisian membongkar kasus jual beli surat keterangan sehat bebas virus Corona (Covid-19) palsu yang sempat di sosial media.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polres Jembrana, Bali telah menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19, baik yang dijual secara manual maupun melalui e-commerce.

Ramadhan mengatakan, ada tiga tersangka dalam kelompok pertama atau yang menjual surat tersebut secara manual, yakni FNN (35) berprofesi sebagai sopir travel, PW (20) pengurus travel, dan SW (30) bekerja di percetakan.

Mereka ditangkap di Gilimanuk, Jembrana, Bali pada Kamis 14 Mei 2020. "Dengan barang bukti lima lembar surat keterangan dokter palsu yang sudah diisi data lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, enam blangko keterangan dokter, satu komputer," kata Ramadhan, Jumat (15/5).

Dia menjelaskan, polisi berhasil menangkap mereka setelah mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli surat keterangan sehat bebas Covid-19 di depan Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk yang berhgasil amankan pelaku sedang bertransaksi surat tersebut," ujar Ramadhan.
Sementara untuk kelompok kedua atau komplotan pelaku yang menawarkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 melalui toko online atau e-commerce, polisi menangkap empat tersangka, yaitu WB (38), IA (35), RM (25), PEA (31).

Tersangka yang semuanya berprofesi sebagai pengemudi ojek itu juga ditangkap pada Kamis 14 Mei 2020 di rumahnya masing-masing.

Ramadhan menjelaskan, modus pelaku memanfaatkan adanya Surat Edaran Gugus Tugas 4/2020 mengenai kriteria pembataasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu kepada pengguna Pelabuhan Gilimanuk.

Dia mengungkapkan motif pelaku untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual surat palsu itu Rp 100 ribu-Rp 300 ribu per lembar.

Ramadhan menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA