Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Madiun kota, Iptu Fatah Meilana, Kamis (7/5).
“Kaitannya dengan oknum anggota dewan yang terjaring dalam razia operasi cipta kondisi balap liar dinihari kemarin. Kita melakukan pemeriksaan 1x24 jam terkait tentang dugaan indikasi tindak pidana perjudian, di sini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita belum bisa naikkan perkaranya belum menetapkan tersangkanya. Apabila dalam perkembangan penyelidikanya ditemukan bukti, proses akan dilanjut,†ujar Kasatreskrim.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJatim, Polisi memeriksa Iksan alias Sanos ini kaitannya dengan keterlibatan anggota dewan terhormat tersebut di ajang balap liar. Karena disinyalir balapan liar tersebut dijadikan sebagai ajang perjudian.
Iksan pun dikenakan wajib lapor, penilangan, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, serta permohonan maaf kepada orangtuanya. Sama seperti remaja lainnya yang ikut terciduk dalam operasi cipta kondisi kasus balapan liar di ringroad Kota Madiun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun kota melakukan operasi cipta kondisi pada Kamis dinihari (7/5). Dalam operasi tersebut, Polres Madiun kota berhasil mengamankan 14 remaja serta 10 sepeda motor dalam ajang balap liar di ringroad kota Madiun. Salah satu orang yang diamankan merupakan oknum anggota DPRD Kota Madiun dari partai PDIP, Iksan Abdurrahman Siddiq alias Sanos.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.