Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kerawanan Sosial, Polres Jepara Awasi Ketat 66 Napi Asimilasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 01 Mei 2020, 11:53 WIB
Cegah Kerawanan Sosial, Polres Jepara Awasi Ketat 66 Napi Asimilasi
Polres Jepara akan pantau 66 napi asimilasi yang ada di wilayah hukumnya/RMOLJateng
rmol news logo Kerawanan sosial dimungkinkan terjadi selama pandemik covid-19, termasuk meningkatnya kriminalitas. Apalagi, saat ini ada puluhan ribu narapidana yang dibebaskan dengan program asimilasi Kemenkumham.

Untuk itu, Polres Jepara terus mengawasi ketat sebanyak 66 narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran virus corona.

"Kami mengawasi 66 narapidana yang sudah dibebaskan dari Rutan Kelas II B Jepara," kata Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (1/5). "Saat keluar rutan, mereka juga menjadi pengawasan kami. Jangan sampai melakukan aksi kejahatan di tengah masyarakat."

Selama masa pengawasan, ada satu orang yang kembali melakukan aksi pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap.

"Sudah dikembalikan lagi lembaga pemasyarakatan," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Selain kriminalitas, ada beberapa kerawanan sosial yang dapat diidentifikasi selama pandemik Covid-19. Mulai aktivitas pelaku perjalanan yang masuk ke Jepara hingga kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dampak virus corona ini jangan dianggap main-main. Harus serius penanganannya, agar tidak semakin banyak memakan korban," paparnya.

Terkait dengan potensi aktivitas pelaku perjalanan dari luar kota, pihaknya telah membuka posko terpadu di Kecamatan Welahan dan Nalumsari. Posko ini akan mendata para pelaku perjalanan yang datang dari luar kota seperti Jakarta dan Surabaya.

"Kita bersama dengan Kodim/0719 Jepara dan Pemkab Jepara, mulai membuka posko pelayanan terpadu penanganan covid-19," ungkap dia.

Potensi masalah bisa muncul dari para pelaku perjalanan ini. Bisa saja mereka membawa virus dari daerah atau zona merah. Untuk itu, yang saat ini sudah tiba di rumah diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Potensi kerawanan sosial selanjutnya yaitu tutupnya pabrik dan industri. Ini mengakibatkan banyak karyawan harus mengalami PHK.

"Ini juga menimbulkan potensi kerawanan kriminalitas. Untuk itu beberapa waktu lalu kami melaksanakan bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada karyawan yang dirumahkan oleh perusahaannya," tandasnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA