Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harus Adil, Jangan Bailout Bank Yang Lakukan Kredit Fiktif

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/arief-poyuono-5'>ARIEF POYUONO</a>
OLEH: ARIEF POYUONO
  • Jumat, 01 Mei 2020, 10:59 WIB
Harus Adil, Jangan Bailout Bank Yang Lakukan Kredit Fiktif
Arief Poyuono/Rep
TANGGAL 31 Maret 2020 lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Salah satunya adalah kebijakan Bank Indonesia untuk melakukan bailout terhadap perbankan yang terpapar secara sistemik akibat dampak krisis ekonomi yang disebabkan pengaruh wabah pandemik Covid-19.

Nah, Perppu yang mengunakan dana APBN ratusan triliun tidak memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, perusahaan bank yang mau collapse dibailout, sementara memang sebelum ada wabah Covid-19 sudah banyak bank-bank yang akan colaps atau gagal bayar akibat banyak kredit fiktif yang digunakan group usahanya sendiri.

Misalnya saja, ada beberapa bank yang membiayai pembangunan apartemen yang sebenarnya tidak laku dibeli, tapi seakan akan laku dan diberi kredit. Nah, ternyata apartemen masih melompong banyak alias kurang penghuni tapi apartemen sudah laku semua.

Nah, model perbankan seperti ini tidak layak untuk dibailout.

Nah, sekarang bagaimana dengan perusahaan non perbankan yang juga terkena dampak perekonomian akibat Covid-19, misalnya hotel yang tutup, travel agent, restoran-restoran cepat saji yang harus melakukan PHK karyawannya sementara tidak mampu membayar kompensai PHK.

Nah, harusnya Perppu ini juga memberikan bailout bagi kompensasi PHK buruh yang tidak bisa dibayar perusahaan-perusahaan yang terkena dampak merosotnya perekonomian akibat Covid-19 dong. rmol news logo article

Penulis adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA