Untuk itu, Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen untuk tidak menolak jenazah warga yang terpapar atau tenaga medis yang merawat pasien Covid-19.
Jika ada masyarakat yang masih nekat melakukan penolakan, pihaknya akan bertindak tegas dan memproses hukum.
"Di Kebumen jangan sampai ada penolakan jenazah. Jika ada warga masyarakat yang menolak, tindak tegas. Kalau ada yang menolak, tangkap!" tegas AKBP Rudy kepada jajarannya, Senin (13/4).
Dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, pernyataan keras Kapolres Kebumen ini menyusul banyaknya penolakan jenazah di luar Kebumen, hingga menimbulkan keresahan publik.
Bahkan baru-baru ini, Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap tiga pria diduga menjadi provokator penolakan jenazah perawat positif corona dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial THP (31), BSS (54), dan ST (60) diamankan Polda Jateng pada Sabtu (11/4) terkait penolakan jenazah perawat positif virus corona di Kabupaten Semarang.
"Jangan sampai kejadian seperti itu ada Kebumen. Jangan sampai warga Kebumen melakukan penolakan,†tegas Kapolres AKBP Rudy.
BERITA TERKAIT: